SuaraMalang.id - Baru-baru ini, fenomena cek khodam yang diadakan secara live di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok, telah menarik perhatian masyarakat luas.
Tren ini melibatkan seorang host atau dukun yang mengidentifikasi sosok pelindung gaib atau 'khodam' seseorang hanya dengan menyebutkan nama di kolom komentar.
Fenomena ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang mengesampingkan kepercayaan pada kekuatan selain Allah SWT.
Para ulama dan tokoh agama menekankan bahwa praktik semacam ini dapat merusak aqidah seorang Muslim.
Baca Juga:Pesta Miras Mahasiswa Berujung Rusaknya Bangunan di Malang
Meskipun banyak yang menentang, keingintahuan tentang sosok pelindung gaib ini tetap tinggi di kalangan pengguna media sosial.
Bagi beberapa orang, fenomena ini tidak lebih dari sekadar hiburan atau keisengan. Namun, bagi yang lain, cek khodam dianggap sebagai cara untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang pelindung spiritual mereka.
Sebagai respons atas kontroversi ini, akan diselenggarakan sebuah kajian bertajuk "Cek Khodam, Apa Khodam Anda?" pada Selasa, 17 September 2024, di Masjid Baiturrahmah, Jalan Danau Singkarak Raya, Sawojajar, Kota Malang.
Acara ini diselenggarakan oleh Majlis Ta'lim Ngaji Hati dan Masjid Baiturrahmah dan akan menyertakan sesi ruqyah massal, sebuah metode pengobatan Islami.
Tiga narasumber akan hadir sebagai pembicara utama dalam acara ini: Ustaz Rifky Ja'far Thalib, Ustaz Hendra Ubay, dan Ustaz Zohri Rahman. Poster kajian ini telah menjadi viral di TikTok, menarik beragam reaksi dari warganet.
Baca Juga:Pasangan Suami Istri Kepergok Mencuri Kalung Emas di Toko Rajawali Malang
Reaksi tersebut bervariasi, dari yang skeptis sampai yang antusias. Seorang pengguna TikTok, @Baebees, menyatakan, "Temenku dari kemarin penasaran banget mau tahu khodamnya. Alhamdulillah udah ada di Malang, bentar aku tag orangnya."
Kegiatan ini diharapkan akan memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai fenomena cek khodam dan implikasinya terhadap kepercayaan dan praktik keagamaan.
Kontributor : Elizabeth Yati