SuaraMalang.id - Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19), tersangka pembunuhan mahasiswi Diah Agustin Lestariningsih (17), yang kasusnya baru terungkap 1,5 tahun setelah kejadian, kini juga diketahui terjerat kasus narkoba.
Setelah dinyatakan berkas perkara narkoba lengkap, Hisyam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Informasi ini terungkap ketika penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki kasus narkoba yang menjerat Hisyam.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan Hisyam dalam kasus pembunuhan mahasiswi Diah Agustin.
Baca Juga:Mochammad Anton Pastikan Maju dalam Pilkada Kota Malang 2024, Klaim Didukung 5 Parpol
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi, membenarkan pelimpahan perkara narkoba tersebut.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun, yang kami terima saat ini adalah untuk perkara narkoba, sedangkan kasus pembunuhannya masih dalam proses," ujar Su'udi, Kamis (15/8/2024).
Dalam kasus narkoba ini, Hisyam didakwa bersama rekannya, L, atas penggunaan narkoba secara bersama-sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut adalah 1 kilogram ganja.
Saat ini, Hisyam ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.
Baca Juga:Pengusaha Dimyati Ayatullah Didukung Jadi Pendamping Abah Anton di Pilkada Malang 2024
Penasehat hukum Hisyam, Guntur Putra Abdi Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi tersangka dalam kedua kasus tersebut, baik terkait narkoba maupun pembunuhan.
"Kami akan melakukan upaya hukum maksimal untuk membela klien kami," ujarnya.
Kasus Hisyam menjadi perhatian publik, mengingat pembunuhan mahasiswi Diah Agustin baru terungkap setelah lebih dari satu tahun berkat penyelidikan yang dimulai dari kasus narkoba yang menjerat Hisyam.
Kontributor : Elizabeth Yati