Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 239.100 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Sebanyak 30 koli berisi 111.580 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita.

Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:50 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 239.100 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang
Ilustrasi rokok ilegal. [Antara]

SuaraMalang.id - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang.

Dalam operasi patroli darat rutin, petugas menyita total 239.100 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 330 juta.

Kepala KPPBC Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan selama dua hari berturut-turut di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Tim Bea Cukai Malang rutin melakukan patroli darat dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang," ujar Gunawan, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:Partai Demokrat Usung Gunawan Wibisono dan H Umar Usman untuk Pilbub Malang

Pada hari pertama operasi, Rabu (7/8/2024), petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disembunyikan dalam kardus berlabel susu anak. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 32 koli berisi 127.520 batang rokok tanpa pita cukai.

Keesokan harinya, Kamis (8/8/2024), tim Bea Cukai kembali ke lokasi yang sama dan menemukan pengiriman rokok ilegal jenis SKM dari berbagai merek. Sebanyak 30 koli berisi 111.580 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita.

Total dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan 239.100 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 329.958.000. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai ini mencapai Rp 178.368.600.

Barang bukti saat ini telah diamankan di KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:HM Sanusi Siap Jadi Calon Tunggal di Pilkada Kabupaten Malang 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini