SuaraMalang.id - Aksi berbahaya seorang pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi N-1296-GQ, yang melawan arus di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berakhir di kantor polisi.
Insiden yang terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 16.57 WIB ini sempat menjadi viral di media sosial karena perilakunya yang membahayakan pengguna jalan lain.
Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, membeberkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers.
“Pelaku, seorang pria berinisial TJ (29) dari Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, terlibat dalam aksi melawan arus yang tidak hanya membahayakan tapi juga mengakibatkan kecelakaan,” ungkapnya.
Baca Juga:Jelang Deadline, Wahyu Hidayat Ungkap Sudah Konsultasi Pengunduran Diri Demi Pilkada
Setelah melawan arus di Jalan Veteran, TJ yang mengemudikan Avanza tersebut melanjutkan perjalanannya dengan kecepatan tinggi, melewati Jalan Bandung dan berbelok ke Jalan Besar Ijen.
Di depan Simpang Balapan, ia menabrak Toyota Calya yang dikemudikan oleh MS (32), juga warga Kabupaten Malang.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun terdapat kerugian materi. Bemper depan Toyota Calya penyok, sedangkan Avanza mengalami pecah kaca depan dan lecet pada bodi samping kiri,” jelas Kompol Aristianto.
Pihak kepolisian, dibantu Sat Samapta Polresta Malang Kota, segera menangani situasi tersebut dan mengamankan TJ di lokasi kejadian.
“Saat ini, TJ sedang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Beliau tidak terindikasi mabuk saat kejadian, namun akan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
Baca Juga:ABG Gagal Kuliah di Malang Gara-gara Pakai AI Edit Foto Teman Jadi Telanjang
Kompol Aristianto menegaskan bahwa tindakan TJ tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas.
TJ akan dihadapkan pada prosedur penilangan dan kemungkinan sanksi lainnya karena perbuatannya yang mengancam keselamatan umum.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.
Kontributor : Elizabeth Yati