SuaraMalang.id - Dalam memilih hewan kurban untuk perayaan Idul Adha, tidak semua hewan dapat digunakan sesuai dengan aturan syariat Islam.
Ustad Muhammad Edi Riski dari Pesantren Darus Solah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, menjelaskan bahwa hanya tertentu jenis hewan ternak yang diizinkan untuk kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing atau domba.
"Hewan yang diizinkan untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak yang tidak memiliki kuku dan taring, seperti unta, sapi, dan kambing atau domba," kata Ustad Edi, dikutip hari Minggu (16/6/2024).
Ia menambahkan, "Hewan seperti kelinci dan ayam yang memiliki kuku tidak diperbolehkan dalam syariat untuk dijadikan kurban."
Baca Juga:Heboh! Imam Salat Idul Adha di UIN Malang Perempuan, Begini Ceritanya
Kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban tidak hanya terbatas pada jenisnya, tapi juga kondisi fisiknya.
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak sedang hamil. Untuk usia, unta harus berusia di atas lima tahun, sapi di atas tiga tahun, dan kambing atau domba di atas dua tahun.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hadis dan ajaran ulama yang mendasari praktik berkurban dalam Islam, yang merupakan ibadah sunah bagi mereka yang mampu.
"Syarat ini sudah tidak boleh ditawar, karena sudah tercantum di dalam Alquran," lanjut Ustad Edi.
Menyikapi hal ini, Ustad Edi mengingatkan bahwa meskipun berkurban adalah ibadah sunah, setiap umat Islam yang dianggap mampu dan memenuhi syarat dianjurkan untuk melaksanakannya sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca Juga:Harga Turun, Pembeli Sepi, Pedagang Kambing Kurban di Malang Gigit Jari
Praktik berkurban ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tapi juga sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya mereka yang kurang mampu, melalui distribusi daging kurban.
Karena itu, pemilihan hewan kurban yang sesuai syariat sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Kontributor : Elizabeth Yati