SuaraMalang.id - Penanganan perkara kekerasan terhadap anak berupa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMP negeri di Kota Batu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan sedang dalam proses penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, M. Januar Ferdian.
Dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024), ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RK (13), yang dilakukan oleh lima orang anak, saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
"Berkas perkara baru diterima oleh jaksa penuntut umum dari penyidik Polres Batu pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara," jelas Januar.
RK, asal Kecamatan Batu, Kota Batu, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh teman-temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing sebelum akhirnya meninggal saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5/2024).
Lima anak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, serta MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diproses oleh Polres Batu.
Januar menyebutkan bahwa kelima pelaku atau ABH tersebut adalah anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, sehingga penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah," jelas Januar.
Baca Juga:CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
Namun, sesuai dengan Pasal 79 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak tidak dikenakan hukuman penuh.
"Ada pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk pidana denda diganti dengan pelatihan kerja," tambahnya.
Januar juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan sanksi terhadap pelaku anak masih akan diputuskan lebih lanjut melalui pembahasan bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A, KPAI, dan kepolisian.
"Nanti untuk kelanjutannya masih akan diputuskan kemudian. Anak yang bersangkutan juga masih diamankan di Polres Batu. Sementara berkas masih diteliti untuk memastikan kelengkapannya sebelum disidangkan baik secara formil maupun materil," imbuh Januar.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan anak dan penanganan yang tepat dalam sistem peradilan pidana anak.
Kontributor : Elizabeth Yati