SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Wisata Batu.
Seorang pria berinisial MND ditangkap pada Minggu (9/6/2024) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. MND diketahui hendak menjual narkotika dengan modus ranjau.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami amankan seorang berinisial MND karena diduga mengedarkan sabu dengan cara ranjau," ujarnya, Senin (10/6/2024).
Modus ranjau adalah cara penjualan narkoba dengan meletakkan barang di tempat tersembunyi untuk diambil oleh pembeli.
Baca Juga:CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah plastik berisi sabu dengan berat total 8,25 gram yang siap diedarkan.
"Yang bersangkutan mengaku barang bukti itu miliknya dan akan diedarkan dengan sistem ranjau," ungkap Iptu Ariek.
MND kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Batu untuk pendalaman keterangan lebih lanjut.
Ia diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND," tambah Iptu Ariek.
Baca Juga:Krisdayanti: Saya Hari Ini Menepati Janji, Siap Jadi Wali Kota Batu
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Wisata Batu dan memastikan lingkungan yang aman bagi warganya.
Kontributor : Elizabeth Yati