Motif penganiayaan ini diduga karena MA merasa tersinggung saat diminta korban untuk mencetak tugas pada malam hari namun tidak bisa karena tempat cetak tutup. Akibat tersinggung, MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, seragam sekolah, celana hitam, dan pakaian korban.
Atas perbuatan ini, kelima anak yang menjadi terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang memperhatikan hak pendidikan dan hak anak.
Baca Juga:Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
“Kami akan tetap memproses sesuai prosedurnya dan memastikan pemenuhan hak pendidikan dan hak anak bagi mereka,” tegas Oskar.
Kontributor : Elizabeth Yati