SuaraMalang.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (BEM UB) mengirimkan bet pingpong untuk Mendikbud Nadiem Makarim.
Bet pingpong tersebut berada di dalam sebuah kotak yang juga berisi surat terbuka untuk Nadiem Makarim.
Presiden BEM UB, Satria Naufal mengatakan, barang-barang yang dikirim tersebut diberi nama 'Kotak Reformasi'.
Dia menjelaskan, bet pingpong itu dikirim sebagai bentuk sarkasme terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bet tenis meja bermakna politik pingpong yang sedang dilakukan pemerintah dengan kampus. Nasib anak bangsa pun ikut terpingpongkan.
Baca Juga:UKT Universitas Brawijaya Naik 12 Golongan, Mimpi Kuliah Makin Sulit?
“Ini juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan UKT setelah melaksanakan demonstrasi kenaikan UKT kemarin,” ujar Naufal dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (22/05/2024).
Tak hanya mengirimkan surat terbuka, BEM UB juga merilis video animasi berjudul “Politik Pingpong”. Isinya, Menteri Nadiem Makarim bermain pingpong bersama pihak UB.
Dalam video tersebut diperlihatkan Sekdir Dikti, Tjitjik Sri yang mengatakan “Kuliah adalah Kebutuhan Tersier”.
Satria mengungkapkan, UKT menjadi semakin rumit dengan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dengan kampus. Pihak rektorat selalu mengalihkannya kepada Kemendikbudristek.
“Sementara itu, respon Kemendikbudristek juga yang selalu memberikan pernyataan bahwa ini salah kampus. Kami menyimbolkan ini adalah Politik Pingpong,” kata Satria.
Baca Juga:Kenaikan Biaya UKT 2024 Diprotes Hingga Viral, Begini Penjelasan Universitas Brawijaya
Harusnya, kata dia, kementerian dengan perguruan tinggi harus memiliki kebijakan politik yang sama untuk menyelesaikan ini. Bantuan keungan yang diberikan juga terbatas.
“Saya berpesan untuk Nadiem Makarim, Mendikbudristek RI bahwa jika masih tidak mengindahkan maka akan banyak perlawanan dari setiap kampus termasuk hari ini. Kami suarakan tagar #ReformasiPendidikanTinggi #TurunkanUKTAtauNadiemYangTurun,” kata Satria.
Aksi mahasiswa UB ini dilakukan terkait protes kenaikan UKT yang dinilai sudah terlampau tinggi. Ada tiga tuntutan yang disuarakan BEM UB, berikut ini rinciannya:
Pertama, menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Kedua, Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan audit kepada peraturan rektor atau peraturan lainnya yang mengikat untuk kenaikan UKT dan iuran Pembangunan Institusi (IPI) di setiap perguruan tinggi.
Ketiga, Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk Mencabut beberapa pernyataan yang merendahkan marwah perguruan tinggi.