Akal Bulus Pria Pasuruan Rupadaksa Wanita Asal Malang, Ajak ke Bromo Tak Tahunya Belok ke Kebun

Seorang pria berinisial asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi usai dilaporkan atas kasus rupadaksa terhadap seorang wanita warga Malang.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:54 WIB
Akal Bulus Pria Pasuruan Rupadaksa Wanita Asal Malang, Ajak ke Bromo Tak Tahunya Belok ke Kebun
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi usai dilaporkan atas kasus rupadaksa terhadap seorang wanita warga Malang.

“Kami telah mengamankan pelaku TP Pemerkosaan oleh remaja berinisal ZMB (19) pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku melakukan aksinya di area perkebunan atau semak-semak Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (21/5/2024).

Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan keduanya di media sosial TikTok. Keduanya kemudian melanjutkan pertemuan komunikasi di aplikasi pesan singat WhatsApp.

Pelaku pun mengajak korban berinisial NI ke Gunung Bromo. Saat perjalanan, pelaku mengajak korban makan di wilayah Kecamatan Wonorejo.

Baca Juga:Akhir Kisah Anak Buldoser Rumah Ibunya di Malang, Janji Tak Akan Menuntut Warisan Lagi

Selepas itu, keduanya berangkat dengan mampir ke rumah pelaku terlebih dahulu untuk mengambil mobil.

Dalam perjalanannya menuju Gunung Bromo, pelaku ternyata mengubah arah ke sebuah area perkebunan. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim.

“Saat hendak melakukan hubungan, korban melawan dan berhasil melarikan diri di Puskesmas Purwosari. Dari sini korban menghubungi keluarganya dan kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan,” katanya.

Tidak perlu waktu lama, polisi kemudian mengamankan pelaku di pinggir Jalan Surabaya-Malang.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena tak kuat menahan hasrat. Pelaku ternyata juga membawa kabur handphone korban. POlisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga:Kronologi Kapal Pemancing Bocor di Kalipare Malang, 2 Orang Tewas Tenggelam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini