Kronologi Anak Robohkan Rumah Ibunya karena Harta Gono-Gini

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono-gini kepada ibunya," ujar Didik, Sabtu (18/5/2024).

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:04 WIB
Kronologi Anak Robohkan Rumah Ibunya karena Harta Gono-Gini
Seorang anak bernama Khoirul Ramadani (24) membongkar rumah ibunya di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. [dok/polisi]

SuaraMalang.id - Sebuah video yang menunjukkan anak di Malang merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan bulldozer viral di media sosial.

Video ini memperlihatkan konflik warisan gono-gini yang memicu pembongkaran rumah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam video yang beredar dan dibagikan oleh akun Instagram @amazingmalang, tampak sebuah bulldozer warna oranye menghancurkan sebuah rumah.

Tanpa menunggu lama, bagian atap rumah itu langsung hancur diikuti oleh puing-puing lainnya seperti genteng dan tembok. Rumah tersebut kini sudah rata dengan tanah.

Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, membenarkan viralnya video tersebut. Menurut Didik, rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan berinisial S (43), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono-gini kepada ibunya," ujar Didik, Sabtu (18/5/2024).

Didik menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Diketahui bahwa S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, dan dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka kandas pada tahun 2008, dan S serta YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM, sementara S menikah lagi dan memiliki seorang putri.

"Sekitar dua minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono-gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.

S menyanggupi sebesar Rp25 juta dan mengusulkan agar uang tersebut dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Taufik menambahkan bahwa masalah ini memang terjadi karena penuntutan hak gono-gini anak kepada ibunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini