Kronologi Anak Robohkan Rumah Ibunya karena Harta Gono-Gini

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono-gini kepada ibunya," ujar Didik, Sabtu (18/5/2024).

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:04 WIB
Kronologi Anak Robohkan Rumah Ibunya karena Harta Gono-Gini
Seorang anak bernama Khoirul Ramadani (24) membongkar rumah ibunya di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. [dok/polisi]

SuaraMalang.id - Sebuah video yang menunjukkan anak di Malang merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan bulldozer viral di media sosial.

Video ini memperlihatkan konflik warisan gono-gini yang memicu pembongkaran rumah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam video yang beredar dan dibagikan oleh akun Instagram @amazingmalang, tampak sebuah bulldozer warna oranye menghancurkan sebuah rumah.

Tanpa menunggu lama, bagian atap rumah itu langsung hancur diikuti oleh puing-puing lainnya seperti genteng dan tembok. Rumah tersebut kini sudah rata dengan tanah.

Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, membenarkan viralnya video tersebut. Menurut Didik, rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan berinisial S (43), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono-gini kepada ibunya," ujar Didik, Sabtu (18/5/2024).

Didik menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Diketahui bahwa S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, dan dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka kandas pada tahun 2008, dan S serta YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM, sementara S menikah lagi dan memiliki seorang putri.

"Sekitar dua minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono-gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.

S menyanggupi sebesar Rp25 juta dan mengusulkan agar uang tersebut dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Taufik menambahkan bahwa masalah ini memang terjadi karena penuntutan hak gono-gini anak kepada ibunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini