Mimpi Rumah Mewah Berubah Petaka! Direktur Pengembang Perumahan Ini Tipu Korban Ratusan Juta

Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dilaporkan oleh korban berinisial JW (51).

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:30 WIB
Mimpi Rumah Mewah Berubah Petaka! Direktur Pengembang Perumahan Ini Tipu Korban Ratusan Juta
Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitri (38), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. [dok/polres malang]

SuaraMalang.id - Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitri (38), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta.

Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dilaporkan oleh korban berinisial JW (51).

JW membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp298 juta di perumahan Green View yang berada di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.

JW telah melakukan pembayaran sebesar Rp215 juta kepada tersangka setelah dijanjikan bahwa pembangunan rumah akan segera dilakukan apabila pembayaran mencapai 50 persen dari harga yang disepakati.

“Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa akan dilakukan pembangunan apabila pembayaran sudah 50 persen. Namun kemudian tidak dilakukan pembangunan oleh PT Hadara Propertindo Jaya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Tersangka beralasan bahwa ada kendala dalam pembangunan dan membujuk korban agar mengganti lokasi tanah kavling yang awalnya dibeli di Green View menjadi di D’Orange Village.

Hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling baik di Green View maupun di D’Orange Village.

Setiap kali korban meminta kejelasan, tersangka selalu berkelit. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 4 Maret 2024.

Pada Jumat (5/5/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini