Gandha menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada korban, padahal tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.
“Modus-modus seperti ini, pengembang berani menawarkan kavling, rumah, tetapi status tanahnya itu belum sepenuhnya milik developer, masih milik pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” terang Gandha.
Tersangka diketahui sering mengikuti pameran perumahan untuk mencari pembeli. Setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh korban dengan harga bervariasi mulai Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya korban lain dari aksi tersangka.
“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” kata Gandha.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati