Mimpi Rumah Mewah Berubah Petaka! Direktur Pengembang Perumahan Ini Tipu Korban Ratusan Juta

Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dilaporkan oleh korban berinisial JW (51).

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:30 WIB
Mimpi Rumah Mewah Berubah Petaka! Direktur Pengembang Perumahan Ini Tipu Korban Ratusan Juta
Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitri (38), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. [dok/polres malang]

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini