SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang berkaitan dengan Pilkada Kota Malang.
Banner dan spanduk tersebut dikategorikan sebagai reklame insidentil yang harus ditertibkan jika melanggar aturan.
Sejauh ini, spanduk dan banner telah ditertibkan di berbagai titik oleh Satpol PP Kota Malang.
Dalam sepekan terakhir, ratusan banner dan spanduk telah dilepas dan diturunkan karena melanggar aturan pemasangan.
"Iya, itu banner dan spanduk ‘tes ombak’. Masuk kategori reklame insidentil. Banyak yang sudah kami tertibkan karena dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dan sebagainya," tegas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa selama belum ada penetapan atau masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Oleh karena itu, personel Satpol PP di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan intensif.
Penertiban dilakukan di banyak titik di Kota Malang, termasuk sepanjang Jalan Tumenggung Suryo, kawasan Sulfat, Jalan Raya Gadang, Jalan Arif Margono, dan jalan-jalan utama lainnya.
"Memang masih ada jika dilihat sekarang. Tidak semuanya bisa langsung kami tertibkan dalam sehari. Yang jelas, setiap hari teman-teman di lapangan ada penertiban. Kadang sudah kami ambil, besok ada lagi," ujar Heru, yang berdomisili di kawasan Mulyorejo.
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pemasang, kecuali penurunan objek reklame itu saja.
Heru menambahkan bahwa sebelum masa kampanye Pilkada Kota Malang dimulai, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan banner dan spanduk tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati