Dari Lapas ke Meja Judi Slot: Kisah Apes Pencuri Motor yang Ketagihan Berjudi!

"Uangnya (hasil penjualan motor curian) dipakai judi slot. Tersisa Rp650 ribu. Motor curian itu dijual di daerah Surabaya,"

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 21:01 WIB
Dari Lapas ke Meja Judi Slot: Kisah Apes Pencuri Motor yang Ketagihan Berjudi!
Ilustrasi curanmor. [Antara]

SuaraMalang.id - Seorang pria asal Gresik, Akbar Setiya (27) alias Besar, kembali melakukan aksi pencurian di Mojokerto dengan tujuan bertaruh dalam judi slot.

Padahal, Besar sudah pernah merasakan pengapnya penjara karena kasus serupa. Dalam aksinya mencuri motor di Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Besar mengajak rekannya, Arifin (41) alias Simon.

Simon berhasil diamankan polisi terlebih dahulu setelah dihajar massa karena ditinggal kabur oleh Besar. Sedangkan Besar ditangkap 15 jam kemudian di Terminal Bungurasih saat hendak melarikan diri ke Banyuwangi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, terungkap bahwa Besar telah menjual motor curian tersebut senilai Rp4,4 juta. Namun, hasil penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi slot, dan hanya tersisa Rp650 ribu.

"Uangnya (hasil penjualan motor curian) dipakai judi slot. Tersisa Rp650 ribu. Motor curian itu dijual di daerah Surabaya," jelas Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir, Jumat (17/5/2024).

Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa Besar telah melakukan pencurian motor sebanyak lima kali sejak April hingga Mei 2024.

Tiga kali di Gresik dan dua kali di wilayah Dawarblandong bersama Simon. Pencurian ini dilakukan setelah keduanya keluar dari Lapas Gresik pada tahun 2023 lalu.

"Mereka ini sudah komplotan. Pelaku ini sudah tiga kali mencuri di Gresik, dan dua kali di Mojokerto," tambah Bakir.

Untuk pencurian di Dusun Simokerto, Desa Simongangrok, mereka melakukannya pada Rabu (14/5/2024). Simon yang bertugas mengawasi situasi sekitar, dihajar warga. Sedangkan Besar sempat berhasil kabur hingga akhirnya ditangkap.

Keduanya mencuri motor milik Putra (14) yang terparkir di halaman rumah Sanusi (59) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban masuk ke rumah Sanusi untuk bermain Playstation (PS).

Kini, kedua pelaku harus kembali menghadapi hukum atas tindakan kriminal yang mereka lakukan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini