Menegangkan! Polisi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo

Aksi kejar-kejaran antra pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan polisi sempat terjadi di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 April 2024 | 08:05 WIB
Menegangkan! Polisi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Aksi kejar-kejaran antra pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan polisi sempat terjadi di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo.

Pria berinisial ES (30), warga Besuk, Probolinggo berhasil diamankan setelah sebelumnya diduga mencuri motor milik seorang warga di Dusun Jambaran, Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi mengatakan, penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya warga yang kehilangan motor Scoopy warna merah hitam saat bekerja di sawah.

Motor yang diketahui milik Mistaja (53) warga Sumbermalang itu sebenarnya sudah dikunci setir, namun dibobol oleh pelaku.

Baca Juga:350 Penumpang Manfaatkan Kapal Feri Gratis dari Pulau Raas ke Situbondo di H+7 Lebaran

Mengetahui motornya raib, korban kemudian mengajak Rofiq untuk membantu mencarinya.

Korban juga menghubungi Bripka Nikmatul Khair, anggota Satlantas Polres Situbondo yang pada saat itu sedang bertugas di Pos Banyuglugur.

Tidak berselang lama, polisi yang berjaga di Pos Lantas Banyuglugur melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang dimaksud korban melintas. Polisi langsung mengejarnya.

"Pelaku curanmor yang diamankan berinisial ES (30), warga Besuk Probolinggo. Ia ditangkap di Jalan Raya Banyuglugur berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 2423 PC," katanya dilansir dari Suara Indonesia--partner Suara.com, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya telah memprediksi arah lari pelaku. Benar saja, motor curian tersebut dibawa menuju ke perbatasan Probolinggo.

Baca Juga:Basah Kuyup dan Minta Tolong ke Rumah Warga, Tak Tahunya Pelaku Curanmor

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini