SuaraMalang.id - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pengungkapan terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang mencurigai tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya adalah pegawai negeri sipil,” kata AKBP Windy Syafutra.
Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan berupa pecahan kecil pil ekstasi sebanyak dua butir dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang tersebut juga terbukti positif mengandung methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Ketujuh orang yang diamankan adalah:
- HP (42), PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung.
- DP (43), pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya.
- HED (33), karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya.
- AM (29), warga Karangrejo, Tulungagung.
- YWA (25), warga Krembangan, Surabaya.
- RAP (32), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Sawahan.
- DYA (33), ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang, yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya.
"Terhadap para penyalahguna narkotika tersebut, akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP," jelas AKBP Windy Syafutra.
Selanjutnya, para pelaku ini akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk dilakukan assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur dan diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.
Kontributor : Elizabeth Yati