SuaraMalang.id - Terdakwa Faisol (26) dan isterinya, Mila Nur Badriyah, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencurian motor.
Faisol dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah mencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai pedagang buah keliling.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam sidang, hakim Suparno menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru dengan pidana penjara selama dua tahun dan terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangkan selama para terdakwa ditahan," ujar hakim Suparno dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan untuk Faisol dan dua tahun untuk Mila Nur Badriyah.
Namun, kedua terdakwa menerima putusan tersebut tanpa keberatan. "Saya menerima, yang mulia," kata Faisol di hadapan hakim.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 September 2023, ketika Faisol dan Mila sepakat untuk mengambil barang milik orang lain untuk dijual.
Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor milik kakak terdakwa dan menemukan target di Jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya. Di lokasi tersebut, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Silver dengan nomor polisi L-5759-ABF terparkir di depan rumah.
Mila bertugas mengawasi keadaan sekitar sementara Faisol membuka kunci motor menggunakan magnet dan kunci T, kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil, Faisol membawa motor curian tersebut ke arah Madura dan menjualnya kepada seorang bernama Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,- di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Akibat perbuatan mereka, korban Suliani menderita kerugian sebesar Rp 15.500.000,-. Hakim berharap putusan ini memberikan efek jera bagi kedua terdakwa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Kontributor : Elizabeth Yati