SuaraMalang.id - Seorang petani asal Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, berinisial P (32), ditangkap polisi karena merudapaksa gadis di bawah umur. Petani yang sudah memiliki istri dan anak itu tega merudapaksa korban yang masih berusia 17 tahun.
Insiden rudapaksa tersebut terjadi pada 7 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Kejadian bermula saat korban tengah duduk di depan teras rumahnya.
Tersangka kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke belakang kandang sapi yang berada di belakang rumah tersangka.
Saat menjalankan aksinya, tersangka merayu korban sambil membuka bajunya, lalu dengan tega merudapaksa korban.
"Akibat perilaku yang diterima korban, ia bercerita kepada orang tuanya yang tidak terima sehingga keluarga memilih lapor polisi," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, dikutip hari Kamis (16/5/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Resmob Polres Sampang akhirnya menangkap tersangka yang tengah berada di kediamannya pada Selasa (14/5/2024) sore. Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melakukan perbuatannya adalah untuk memuaskan nafsu berahi.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Dedy.
Tindakan hukum tegas diambil untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.
Kontributor : Elizabeth Yati