BKPSDM Lamongan: Tak Ada SK Pembatalan Mutasi Pejabat Pemkab

"Dengan meminta persetujuan resmi dari Kemendagri RI ini, maka dipastikan tidak ada pembatalan mutasi seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," tambahnya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 21:25 WIB
BKPSDM Lamongan: Tak Ada SK Pembatalan Mutasi Pejabat Pemkab
Ilustrasi mutasi pejabat. (empatlawangkab.go.id)

SuaraMalang.id - Proses mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menjamin tidak akan ada pembatalan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

Kabupaten Sidoarjo, misalnya, baru-baru ini menghadapi pembatalan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik pada tanggal yang sama, karena bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Shodikin, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, menyatakan bahwa persetujuan tertulis telah diajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 April 2024.

"Terkait dengan mutasi atau rotasi 50 pejabat pada tanggal 22 Maret yang lalu, tidak ada pembatalan. Karena kami telah mengajukan izin persetujuan," ujar Shodikin pada Kamis (18/4/2024).

Langkah proaktif Pemkab Lamongan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa mutasi atau rotasi pejabat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

"Dengan meminta persetujuan resmi dari Kemendagri RI ini, maka dipastikan tidak ada pembatalan mutasi seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," tambahnya.

Shodikin menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam mengikuti regulasi menunjukkan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik di Lamongan.

"Jadi kalaupun dalam waktu dekat ada mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemkab, kita harus mengantongi surat izin dari Kemendagri RI. Sedangkan untuk mutasi yang lalu, telah kita ajukan surat izin ke Kemendagri RI melalui Pemprov Jatim," jelas Shodikin.

Pada tanggal 22 Maret lalu, sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas.

Keputusan Pemkab Lamongan untuk mengajukan izin kepada Kemendagri RI ini patut diapresiasi sebagai langkah pencegahan masalah hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat kekeliruan proses mutasi atau rotasi pejabat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini