Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menekankan pentingnya kepemilikan KTP yang valid dan terkini

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 20:00 WIB
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)

SuaraMalang.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, termasuk penduduk Kota Malang.

KTP tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi pribadi tapi juga sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan dan hak sipil yang diberikan oleh pemerintah.

Menurut informasi yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, proses pembuatan KTP disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga Kota Malang yang ingin mengurus KTP baru, kehilangan KTP, atau perlu melakukan perubahan data pada KTP yang sudah ada:

1. KTP Baru (Pemula):
- Wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Calon pemegang KTP harus telah berusia minimal 17 tahun, atau minimal 16 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah.

2. KTP Hilang atau Rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian diperlukan untuk kasus KTP yang hilang.
- Bila KTP rusak, wajib membawa KTP yang rusak tersebut.
- Fotokopi KK harus disertakan.

3. Perubahan Data pada KTP:
- Membawa KTP lama yang akan diperbaharui.
- Fotokopi KK terbaru yang mencerminkan perubahan data yang diinginkan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menekankan pentingnya kepemilikan KTP yang valid dan terkini, mengingat dokumen ini sering digunakan dalam pembuatan dokumen penting lainnya seperti paspor dan SIM.

Masyarakat dihimbau untuk segera mengurus pembuatan atau pembaruan KTP untuk menghindari kerepotan di masa yang akan datang.

Warga yang mengalami kehilangan, kerusakan, atau perlu memperbarui data pada KTP mereka diharapkan segera mengunjungi kantor Dispendukcapil Kota Malang atau mengakses situs resmi [dispendukcapil.malangkota.go.id](https://dispendukcapil.malangkota.go.id) untuk informasi lebih lanjut dan prosedur yang diperlukan. KTP adalah bukti identitas yang sangat penting dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini