Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menekankan pentingnya kepemilikan KTP yang valid dan terkini

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 20:00 WIB
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)

SuaraMalang.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, termasuk penduduk Kota Malang.

KTP tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi pribadi tapi juga sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan dan hak sipil yang diberikan oleh pemerintah.

Menurut informasi yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, proses pembuatan KTP disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga Kota Malang yang ingin mengurus KTP baru, kehilangan KTP, atau perlu melakukan perubahan data pada KTP yang sudah ada:

1. KTP Baru (Pemula):
- Wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Calon pemegang KTP harus telah berusia minimal 17 tahun, atau minimal 16 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah.

2. KTP Hilang atau Rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian diperlukan untuk kasus KTP yang hilang.
- Bila KTP rusak, wajib membawa KTP yang rusak tersebut.
- Fotokopi KK harus disertakan.

3. Perubahan Data pada KTP:
- Membawa KTP lama yang akan diperbaharui.
- Fotokopi KK terbaru yang mencerminkan perubahan data yang diinginkan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menekankan pentingnya kepemilikan KTP yang valid dan terkini, mengingat dokumen ini sering digunakan dalam pembuatan dokumen penting lainnya seperti paspor dan SIM.

Masyarakat dihimbau untuk segera mengurus pembuatan atau pembaruan KTP untuk menghindari kerepotan di masa yang akan datang.

Warga yang mengalami kehilangan, kerusakan, atau perlu memperbarui data pada KTP mereka diharapkan segera mengunjungi kantor Dispendukcapil Kota Malang atau mengakses situs resmi [dispendukcapil.malangkota.go.id](https://dispendukcapil.malangkota.go.id) untuk informasi lebih lanjut dan prosedur yang diperlukan. KTP adalah bukti identitas yang sangat penting dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini