Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi

Kejadian ini terbongkar ketika pegawai koperasi mendatangi rumah NS untuk menanyakan tentang angsuran pinjaman.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 16:23 WIB
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
Ilustrasi BPKB. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Seorang pembantu rumah tangga bernama Zuliawati (28) dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing karena mencuri dokumen BPKB sepeda motor milik majikannya dan menjaminkannya ke sebuah koperasi.

Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 28 September 2023.

Menurut Kapolsek, Zuliawati yang bekerja di rumah NS (43), warga Perum Sulfat Garden Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, telah mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-5836-AAV dari lemari pakaian di kamar tidur majikannya.

"Tersangka kemudian membawa dokumen tersebut ke Kecamatan Jabung dan meminta mantan pacarnya, DI (29), untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta," ujar Kompol Panjaitan, Kamis 918/4/2024).

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada DI, yang selanjutnya diberikan kepada saudaranya, ST (46).

ST menjaminkan BPKB tersebut di sebuah koperasi simpan pinjam di Singosari, Kabupaten Malang, dan berhasil mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 4 juta yang diberikan kepada Zuliawati.

Kejadian ini terbongkar ketika pegawai koperasi mendatangi rumah NS untuk menanyakan tentang angsuran pinjaman.

"Korban baru menyadari bahwa BPKB miliknya telah dicuri dan dijaminkan setelah dikunjungi oleh pegawai koperasi pada Jumat, 23 Februari 2024," terang Kapolsek.

NS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing. Zuliawati yang telah berhenti bekerja sebagai PRT di rumah NS ditangkap pada Selasa (16/4/2024) di Karangploso, Kabupaten Malang.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Panjaitan.

Atas perbuatannya, Zuliawati dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini