SuaraMalang.id - Seorang pembantu rumah tangga bernama Zuliawati (28) dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing karena mencuri dokumen BPKB sepeda motor milik majikannya dan menjaminkannya ke sebuah koperasi.
Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 28 September 2023.
Menurut Kapolsek, Zuliawati yang bekerja di rumah NS (43), warga Perum Sulfat Garden Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, telah mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-5836-AAV dari lemari pakaian di kamar tidur majikannya.
"Tersangka kemudian membawa dokumen tersebut ke Kecamatan Jabung dan meminta mantan pacarnya, DI (29), untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta," ujar Kompol Panjaitan, Kamis 918/4/2024).
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada DI, yang selanjutnya diberikan kepada saudaranya, ST (46).
ST menjaminkan BPKB tersebut di sebuah koperasi simpan pinjam di Singosari, Kabupaten Malang, dan berhasil mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 4 juta yang diberikan kepada Zuliawati.
Kejadian ini terbongkar ketika pegawai koperasi mendatangi rumah NS untuk menanyakan tentang angsuran pinjaman.
"Korban baru menyadari bahwa BPKB miliknya telah dicuri dan dijaminkan setelah dikunjungi oleh pegawai koperasi pada Jumat, 23 Februari 2024," terang Kapolsek.
NS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing. Zuliawati yang telah berhenti bekerja sebagai PRT di rumah NS ditangkap pada Selasa (16/4/2024) di Karangploso, Kabupaten Malang.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Panjaitan.
Atas perbuatannya, Zuliawati dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Kontributor : Elizabeth Yati