SuaraMalang.id - Konser musik Mafest Vol 3 yang seharusnya berlangsung di Lapangan Rampal, Malang, batal digelar. Acara yang sempat dijadwalkan ulang dari 8 Maret ke 17 April 2024 tersebut mengundang kekecewaan di kalangan calon penonton yang telah membeli tiket.
Mereka mengeluhkan penjadwalan ulang dan ketidakmampuan untuk mendapatkan refund melalui media sosial.
Ozi, Project Manager Mafest, mengonfirmasi pembatalan tersebut.
"Konser tanggal 17 April terpaksa kami batalkan," ujarnya dalam sebuah wawancara.
Ozi menyatakan bahwa tim Mafest kini tengah berupaya mengembalikan uang tiket secara bertahap.
“Terkait refund, prosesnya masih berlangsung dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan dana kepada pembeli tiket," kata Ozi.
Penyelenggara menghadapi kendala dalam menyosialisasikan informasi konser dan proses refund karena akun media sosial Mafest dilaporkan telah diretas.
Selain itu, ada beberapa kasus di mana pembeli tiket mengalami kesulitan dalam refund karena masalah teknis seperti kesalahan pengisian nomor rekening.
Ozi menyebutkan bahwa telah mengirimkan link formulir pengisian ulang untuk refund kepada pembeli tiket.
“Kami telah mengirimkan email berupa link pengajuan refund kepada mereka yang belum mengajukan. Proses ini akan terus kami lakukan sampai semua terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai konser tersebut.
“Kami telah menerima informasi dari masyarakat dan akan menindaklanjuti aduan tersebut,” ucap Ipda Yudi.
Ipda Yudi juga menyerukan kepada para pembeli tiket yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota.
"Kami mendorong korban untuk melapor sehingga kasus ini bisa kami dalami lebih lanjut, termasuk potensi adanya tindak pidana," tambahnya.
Penyelenggara konser berjanji akan terus berkomunikasi dan memberikan update kepada pembeli tiket mengenai status refund mereka dalam upaya menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Kontributor : Elizabeth Yati