SuaraMalang.id - Sebanyak 2.112 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri 1445H.
Remisi ini diberikan khusus kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bagian dari perayaan lebaran dan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
“Jenis remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada evaluasi dari pihak lapas,” ujar Akbar, Selasa (16/4/2024).
Dari total narapidana yang menerima remisi, terdapat 759 narapidana pidana umum, 1.329 narapidana kasus narkoba, 23 narapidana kasus korupsi, dan satu narapidana kasus terorisme.
“Kami juga memberikan remisi khusus kepada lima narapidana (RK II), yang dengan itu mereka bisa langsung bebas,” kata dia.
Empat dari lima narapidana yang mendapat remisi khusus II tersebut merupakan terpidana kasus narkoba dan pencurian.
Sedangkan satu lainnya merupakan narapidana narkoba yang telah menjalani subsider pengganti denda.
Ketut berharap, dengan pemberian remisi ini, para narapidana dapat terinspirasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan taat hukum.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk mengikuti jejak yang sama dalam menjalani rehabilitasi dan integrasi kembali ke masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati