Dirayu Berhubungan Sesama Jenis Usai Baca Alquran, PL Bunuh Temannya

Motif pembunuhan bermula dari penolakan PL terhadap ajakan hubungan sesama jenis oleh korban, yang berakhir dengan pertikaian dan pembunuhan brutal.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 April 2024 | 16:57 WIB
Dirayu Berhubungan Sesama Jenis Usai Baca Alquran, PL Bunuh Temannya
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Misteri pembunuhan di Gunung Katu yang mengejutkan warga Malang akhirnya terungkap. PL, seorang pria berusia 27 tahun asal Desa Pandansari, telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan AAS (36) yang terjadi pada 27 Maret 2024.

Motif pembunuhan bermula dari penolakan PL terhadap ajakan hubungan sesama jenis oleh korban, yang berakhir dengan pertikaian dan pembunuhan brutal.

Kejadian tragis ini diawali saat korban menemui PL untuk melakukan ritual pembuangan kendi, yang dipercayai sebagai obat alternatif untuk ibu korban yang sakit.

Kendi tersebut berisi emas logam dan persyaratan lain, diambil dari sungai dekat rumah korban sebelum berangkat ke Gunung Katu.

Baca Juga:Viral Tulisan 'Kayutangan' Dirusak, Pemkot Malang Merespons

Setelah ritual pembacaan ayat Al-Quran, korban mencoba merayu PL, namun ditolak yang menyebabkan pertengkaran hebat.

Menurut AKP Gandha Syah, Kasatreskrim Polres Malang, PL menggunakan bedok - senjata tajam yang dibawa korban untuk membuka jalan di Gunung Katu - untuk membacok korban.

Korban ditemukan dengan 17 luka bacokan di leher, tengkuk, dan punggung, dan meninggal karena luka tersebut.

Selain motif seksual, dendam dan faktor ekonomi juga memainkan peran. Setelah membunuh korban, PL mengambil ponsel dan uang tunai korban senilai Rp500 ribu untuk membayar utang.

Pemeriksaan 23 saksi dan analisis CCTV membantu polisi mengarahkan penyelidikan ke PL yang terakhir terlihat bersama korban.

Baca Juga:Bikin Geram, Tangan Usil Remaja Rusak Tulisan Kayutangan Heritage Malang dengan Petasan

PL kini menghadapi beberapa dakwaan serius, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat. Olah TKP yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang dan hasil autopsi menjadi bukti penting dalam kasus ini.

"Penangkapan PL dan pengumpulan barang bukti pada 5 April 2024 merupakan puncak dari investigasi intensif kepolisian yang bertujuan untuk mengungkap keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Kompol Imam Mustolih Wakapolres Malang, Jumat (12/4/2024). 

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini