Viral di Medsos, Aksi Orangtua di Situbondo Lempar dan Jambak Anak Balitanya

Dalam video tersebut, terlihat balita perempuan tersebut dijambak rambutnya oleh ayahnya sebelum akhirnya dilempar ke tempat tidur dan kepala balita tersebut dibenturkan

Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:41 WIB
Viral di Medsos, Aksi Orangtua di Situbondo Lempar dan Jambak Anak Balitanya
Ilustrasi penganiayaan bayi.

SuaraMalang.id - Video yang memperlihatkan seorang ayah di Situbondo menjambak dan melempar anak balitanya ke tempat tidur menjadi viral di media sosial.

Rekaman berdurasi 9 detik tersebut menarik perhatian netizen yang kemudian mengecam keras tindakan tersebut.

Pelaku dalam video tersebut disebut-sebut berinisial Sd (26), warga Kecamatan/Kabupaten Situbondo.

Dalam video tersebut, terlihat balita perempuan tersebut dijambak rambutnya oleh ayahnya sebelum akhirnya dilempar ke tempat tidur dan kepala balita tersebut dibenturkan ke kasur.

Baca Juga:Bikin Petasan Belajar dari YouTube, Bocah 14 Tahun Terluka Parah

Kejadian ini terungkap setelah video yang direkam oleh Sd sendiri dikirimkan kepada istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura melalui WhatsApp. Diduga kuat, aksi ini dilakukan karena adanya masalah pribadi antara Sd dengan istrinya.

Seorang tetangga korban menyebutkan bahwa Sd dikenal memiliki perilaku nakal sejak remaja.

"Bahkan, saat diperingati, dia menantang carok, tak terkecuali kepada orangtuanya," kata tetangga tersebut, dikutip hari Jumat (29/3/2024).

Aris Priyo Susanto, lurah setempat, mengkonfirmasi bahwa pelaku merupakan warga di wilayahnya. "Kami saat ini sedang melakukan mediasi bersama pihak Polres Situbondo untuk menyelesaikan kasus tindakan kekerasan ini," ujar Aris.

Kasus ini menambah daftar kekerasan dalam rumah tangga yang berhasil terekam dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:Guru Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Agen Travel Haji dan Umrah, Korban Rugi Rp250 Juta

Kejadian ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan tindak lanjut hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini