SuaraMalang.id - Seorang oknum guru berinisial N (47), warga Perum PLN Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan dengan modus menjadi agen travel perjalanan haji dan umrah.
Korban, Zamroni (51) warga Jalan Cenderawasih, Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengaku telah membayar uang Onh Plus sebesar Rp250 juta namun tidak diberangkatkan sesuai janji pada tahun 2023.
Zamroni menyatakan telah melakukan pembayaran pada pertengahan Agustus 2022, berdasarkan saran dari Subianto, suami terlapor yang juga rekan kerjanya.
"Berdasarkan keterangan Subianto, terlapor merupakan agen travel perjalanan haji dan umrah ternama di Kota Jember. Itu yang membuat saya percaya untuk membayar uang Onh Plus kepada terlapor," ungkap Zamroni, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga:Hindari Kucing, Emak-emak Bermotor Tewas Kecelakaan
Namun, setelah menunggu hingga tahun berikutnya, Zamroni dan istri tidak kunjung diberangkatkan. Lebih lanjut, Zamroni mengaku upaya komunikasi melalui telepon seluler selalu diabaikan oleh terlapor.
"Saya terpaksa melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo karena merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan," tutur Zamroni.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan memanggil beberapa saksi dan juga terlapor N untuk dilakukan klarifikasi guna mendalami kasus ini," kata Iptu Akhmad Sutrisno.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan yang berkedok agen travel haji dan umrah yang merugikan banyak calon jamaah.
Baca Juga:Polisi Situbondo Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air dan Pupuk oleh Tetangga Korban
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap agen travel haji dan umrah sebelum melakukan pembayaran atau transaksi.
- 1
- 2