Pelaku Penyiram Air Cabai dan Pembegal Drive Taksi Ojol Akhirnya Ditangkap

Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya dengan menyiram korban menggunakan air cabai sehingga terganggu penglihatannya, kemudian memaksa korban turun dan merampas mobilnya.

Chandra Iswinarno
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:28 WIB
Pelaku Penyiram Air Cabai dan Pembegal Drive Taksi Ojol Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi begal. [Presisi.co]

SuaraMalang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku perampasan mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi W 1869 ZF yang terjadi di Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan pada 21 Juli 2023.

Korban, AS (63) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan kejadian tersebut setelah menjadi korban pembegalan oleh dua orang yang berpura-pura sebagai penumpang.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, mengungkapkan bahwa korban menerima order melalui aplikasi ojek online untuk mengantar pelaku ke Kabupaten Lumajang.

"Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya dengan menyiram korban menggunakan air cabai sehingga terganggu penglihatannya, kemudian memaksa korban turun dan merampas mobilnya," kata dia, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:Angin Tornado Terjang Wilayah Perairan Laut Utara Probolinggo, Nelayan Pilih Libur Melaut

Keberuntungan berpihak kepada korban ketika mobilnya ditemukan sehari setelah kejadian di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, dalam kondisi terlantar. Berkat penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengamankan RA (21), warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto, sebagai salah satu pelakunya, sementara satu pelaku lainnya, JNL, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan AKP Didik, kedua pelaku awalnya berencana pulang ke Probolinggo setelah mencari pekerjaan di Sidoarjo.

Namun, setelah mendapat kabar duka dari Lumajang, mereka memutuskan untuk menggunakan jasa taksi online korban untuk ke Lumajang dengan kesepakatan di luar aplikasi. Setelah dari Lumajang, pelaku memutuskan untuk merampas mobil korban dengan menyiramkan air cabai.

RA telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya dan memastikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:Polres Probolinggo Amankan Truk Pengangkut Arak Bali Selama Ramadan 1445H

Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengemudi taksi online untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah keamanan saat menerima order, khususnya dari penumpang yang tidak dikenal.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini