KPU RI Targetkan Selesaikan Rekapitulasi Suara Sebelum Batas Akhir 20 Maret 2024

"Kami berharap bisa menyelesaikan rekapitulasi sebelum tanggal 20 Maret. Namun, batas waktu yang kami miliki adalah hingga tanggal tersebut," ujar Mellaz

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 23:24 WIB
KPU RI Targetkan Selesaikan Rekapitulasi Suara Sebelum Batas Akhir 20 Maret 2024
Anggota KPU August Mellaz. [Suara.com/Dea]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berupaya keras untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum sebelum batas akhir yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan optimisme tersebut saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami berharap bisa menyelesaikan rekapitulasi sebelum tanggal 20 Maret. Namun, batas waktu yang kami miliki adalah hingga tanggal tersebut," ujar Mellaz, Sabtu (16/3/2024).

Dia menambahkan, hingga saat ini, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari lebih dari 30 provinsi dan berpotensi rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:Hasil Pemilu 2024, Hanya ada 8 Perempuan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Mellaz, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menegaskan bahwa hanya tersisa beberapa provinsi lagi yang akan direkapitulasi secara nasional.

"Kami tentu saja optimis bahwa semua akan bisa terpenuhi sesuai dengan tenggat waktu pada 20 Maret," tandasnya.

Upaya KPU RI untuk menyelesaikan rekapitulasi suara pemilihan umum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan transparan.

Keseriusan KPU RI dalam menangani proses pemilihan umum ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap integritas pemilu di Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini