Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva

Hingga proses rekapitulasi mencapai tingkat Provinsi, tidak ada indikasi atau tuduhan penggelembungan suara dari saksi PDIP yang dituangkan dalam form D Kejadian Khusus.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2024 | 15:16 WIB
Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva
Ilustrasi Pemilu 2024. [Suara.com/Hadi]

SuaraMalang.id - HM Sholeh Kawinintorogo SH, praktisi hukum dari Kabupaten Malang, memberikan tanggapan terhadap dugaan pergeseran suara yang menguntungkan salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Dugaan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh George Da Silva, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA), yang mengklaim adanya penggelembungan suara untuk Caleg DPRD PDIP Nomor Urut 2, Saifudin Zuhri.

Sholeh menilai klaim George Da Silva sangat jauh dari prinsip akademis dan kebenaran faktual.

"Pertama, George Da Silva bukan saksi resmi dari partai manapun dalam pemilu, sehingga validitas datanya patut diragukan," ujar Sholeh.

Baca Juga:Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya

Dia juga mempertanyakan kredibilitas LAPODA sebagai lembaga pemantau pemilu, menekankan bahwa lembaga yang tidak terverifikasi oleh KPU kurang memiliki kredibilitas dalam menyampaikan isu publik.

Sholeh menambahkan, dalam menangani dugaan penggelembungan suara, harus merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dan apabila terdapat perbedaan data, akan dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hingga KPUD Provinsi.

Menurut Sholeh, hingga proses rekapitulasi mencapai tingkat Provinsi, tidak ada indikasi atau tuduhan penggelembungan suara dari saksi PDIP yang dituangkan dalam form D Kejadian Khusus.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi Provinsi, saksi PDIP telah menandatangani form D Hasil tanpa keberatan, menandakan tidak ada tuduhan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan," terang Sholeh.

Baca Juga:Artis Dominasi Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat I: Melly Goeslaw dan Marcell Siahaan Memimpin

Sholeh menyimpulkan, data yang digunakan George Da Silva mungkin berasal dari informasi yang tidak akurat atau telah dibuang karena tidak relevan setelah dilakukan pencocokan dan pembetulan sesuai dengan ketentuan PKPU.

Dengan demikian, ia mendesak publik untuk mewaspadai penyebaran informasi yang tidak berdasarkan pada prosedur yang sah dan valid.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini