SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian mesin pompa air dan satu kuintal pupuk di Situbondo yang pelakunya tak lain adalah tetangga korban.
Tersangka, Suwandi (33), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/3/2024), atas laporan pencurian barang milik Hasan Basri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo tidak hanya berhasil menangkap pelaku tetapi juga menyita barang bukti berupa mesin pompa air yang dicuri dan sebuah motor Honda Grand tanpa nomor polisi, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa penangkapan Suwandi berawal dari laporan yang dibuat korban ke Mapolres Situbondo.
Baca Juga:Aksi Nekat Maling Motor di Malang Berakhir Mengenaskan, Begini Kronologinya
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Momon.
Diketahui, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan motor Honda Grand tanpa nomor polisi sebagai sarana untuk membawa kabur barang curian.
Untuk keperluan pengembangan kasus, pelaku kini diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang berharga.
Polres Situbondo terus berupaya mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca Juga:Panik Dikejar Polisi, Maling Motor di Malang Salah Masuk ke Gang Buntu
Kontributor : Elizabeth Yati