Panik Dikejar Polisi, Maling Motor di Malang Salah Masuk ke Gang Buntu

Aksi pria berinisial YA (45) mencuri motor di Malang berujung masuk penjara. Pelaku ditangkap setelah berusaha kabur dari kejaran warga.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 Maret 2024 | 17:17 WIB
Panik Dikejar Polisi, Maling Motor di Malang Salah Masuk ke Gang Buntu
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial YA (45) mencuri motor di Malang berujung masuk penjara. Pelaku ditangkap setelah berusaha kabur dari kejaran warga.

YA ditangkap setelah terperangkap di gang buntu. Rupanya, pelaku tak tahu jalan yang dilewatinya tersebut berujung.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku diamankan tak lama setelah melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).

“Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Rabu (4/3/2024).

Baca Juga:Viral Bentrok Mahasiswa Luar Daerah di Kota Malang, Malam Berubah Mencekam

Dicka menjelaskan, pelaku tepergok mencuri sepeda motor milik korbannya berinisial JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah rekannya di Dusun Melo’an pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah jalan. Setelah itu JW memarkir motornya dan masuk ke dalam rumah temannya tersebut.

Tidak berselang lama, korban mendengar suara motor menyala. Saat dilihat ternyata pelaku sudah sudah bersiap membawa kabur motornya. Rupanya, JW lupa tidak mencabut kunci motornya karena diajak berbicara. Celah tersebut yang dimanfaatkan pelaku.

“Saat masuk ke dalam rumah dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” tegas Dicka.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jabung. Polisi langsung bergerak mencari pelaku.

Baca Juga:Viral Pantai di Malang Patok Tarif Masuk Rp200 Ribu dan Parkir Rp20 Ribu

Petugas dibantu warga akhirnya menemukan sepeda motor yang hilang. Namun, dikendarai orang tidak dikenal.

Melihat ada yang mengejar, pelaku pun panik masuk ke dalam gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.

“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini