KPU Jatim Indikasikan Ada Pemungutan Suara Ulang di Kota Malang

Masa maksimal untuk pelaksanaan PSU ditetapkan 10 hari sejak tanggal pemungutan suara, yang berarti keputusan harus diambil segera.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 14:38 WIB
KPU Jatim Indikasikan Ada Pemungutan Suara Ulang di Kota Malang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Insan Qoriawan (Foto: Arry Saputra)

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Timur mengindikasikan peningkatan potensi pemungutan suara ulang aluas PSU untuk Pemilu 2024 di beberapa daerah dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Lokasi yang teridentifikasi berpotensi menggelar PSU termasuk Surabaya, Jombang, Kota Malang, dan Bangkalan, berdasarkan data yang dirilis Kamis (15/2/2023).

Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, menegaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab potensi PSU, termasuk pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tertentu dan tidak mengurus pindah memilih namun menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

"Faktor-faktor ini mendominasi temuan di lapangan yang berpotensi memicu kebutuhan untuk pemungutan suara ulang sesuai dengan regulasi," kata Insan Qoriawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:Kerja di TPS Sampai Subuh, Satu KPPS di Polehan Meninggal Dunia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat dan ketentuan pelaksanaan PSU, yang dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, atau jika terdapat kekeliruan dan pelanggaran prosedur selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

KPU Jatim, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, masih menunggu rekomendasi dan kesiapan dari KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan lokasi spesifik dan pelaksanaan PSU.

Masa maksimal untuk pelaksanaan PSU ditetapkan 10 hari sejak tanggal pemungutan suara, yang berarti keputusan harus diambil segera.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Jatim, teridentifikasi beberapa daerah dengan potensi PSU yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Mayoritas temuan di lapangan berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau tidak mengurus pindah pilih namun tetap mencoblos, yang menunjukkan adanya ketidakcermatan dari panitia pemungutan suara di TPS.

Baca Juga:Perangkat Desa Tewas saat Cek Sound di TPS 035 Jombang

Eka Rahmawati, Komisioner Bawaslu Jatim, menekankan bahwa rekomendasi untuk PSU telah diberikan, namun data masih terus dihimpun untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bawaslu menargetkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kebijakan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peningkatan potensi PSU di Jawa Timur menandai tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sekaligus menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.

Keputusan dan tindakan lanjutan dari kedua lembaga ini ditunggu oleh publik untuk memastikan bahwa setiap suara dapat dihitung secara adil dan akurat.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini