Pria di Malang Kena Batunya Gegara Nekat Acungkan Celurit, Terancam 10 Tahun Penjara

Pria di Malang berinisial BM (54) diamankan polisi usai viral mengacungkan celurit di sekitaran Pasar Gondanglegi.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 20:34 WIB
Pria di Malang Kena Batunya Gegara Nekat Acungkan Celurit, Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Pria di Malang berinisial BM (54) diamankan polisi usai viral mengacungkan celurit di sekitaran Pasar Gondanglegi.

Aksi BM tersebut sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut viral media sosial.

Pelaku diamankan setelah Polres Malang melakukan patroli cyber. “Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com,

Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.

Baca Juga:Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957

Ipda Adnan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria membawa celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sebenarnya, polisi sudah mendatangi lokasi tak lama setelah kejadian. Namun, pelaku telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial terkait adanya seorang pria bawa sajam seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena bisa membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.

Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Baca Juga:Bakso Bakar Pak Man di Malang: Sensasi Kuliner Legendaris dengan Rasa Juicy dan Gurih

Polisi diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.

"Usai ditangkap, beserta barang bukti sebilah sajam celurit, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Adnan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini