Viral Mahasiswa di Malang Dikeroyok, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Para PIhak Saling Lapor

Viral di media sosial seorang mahasiswa dikeroyok di Kota Malang. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 19:42 WIB
Viral Mahasiswa di Malang Dikeroyok, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Para PIhak Saling Lapor
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.

Meski sempat damai, HAD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Saat bersamaan, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi. "Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ungkapnya.

Polisi menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan tersebut dan menetapkan EM dan HA sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.

Baca Juga:Tahu Campur Cak Uri Kumis: Ikon Kuliner Malang dengan Lokasi Baru dan Cita Rasa Autentik

"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan, tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini