Viral Mahasiswa di Malang Dikeroyok, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Para PIhak Saling Lapor

Viral di media sosial seorang mahasiswa dikeroyok di Kota Malang. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 19:42 WIB
Viral Mahasiswa di Malang Dikeroyok, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Para PIhak Saling Lapor
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan, tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini