SuaraMalang.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menghadapi pemakzulan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan ini disampaikan Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, menyusul usulan pemakzulan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Puan mengakui bahwa aspirasi untuk pemakzulan adalah hak masyarakat dan boleh disampaikan. Namun, dia menekankan pentingnya mempertimbangkan urgensi dari usulan tersebut.
"Aspirasi tetap harus kami terima, namun apa urgensinya," ujar Puan, Selasa (16/1/2024), menyoroti perlunya analisis mendalam mengenai kebutuhan dan alasan di balik aspirasi tersebut.
Baca Juga:Banyak Kader Keluar 'Ikut Jokowi', PDIP: Tikungan Makin Tajam Seiring Waktu
Kelompok masyarakat sipil yang mendorong pemakzulan, termasuk Faizal Assegaf dan Marwan Barubara, telah menyampaikan usulan mereka ke Menko Polhukam.
Mahfud MD, dalam tanggapannya, tidak menyatakan setuju atau tidak, namun mengarahkan mereka untuk menyampaikan aspirasi ini ke partai politik dan DPR, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani usulan pemakzulan.
Proses pemakzulan Presiden di Indonesia mengikuti prosedur ketat dan memerlukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan undang-undang.
Pernyataan Puan Maharani ini muncul di tengah sorotan terhadap isu pemakzulan Presiden Jokowi, yang juga telah mendapat tanggapan dari berbagai tokoh politik lainnya.
Tanggapan Puan ini mencerminkan sikap DPR dalam menghadapi usulan pemakzulan yang, meskipun merupakan hak masyarakat untuk mengungkapkannya, tetap memerlukan bukti konkret dan prosedur hukum yang jelas sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca Juga:Peringatan Malari 78, Hariman Siregar: Jokowi Lebih Berbahaya Ketimbang SBY
Kontributor : Elizabeth Yati