Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang

Menurut Rhamdani, penghapusan pajak ini diharapkan dapat mendatangkan investor ke Kota Malang, yang memiliki populasi mahasiswa yang besar.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 Januari 2024 | 20:13 WIB
Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang
Ilustrasi kos-kosan eksklusif (Pexels/Pixabay)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang telah resmi menghapus pajak kos-kosan sejak Januari 2024, sebuah langkah yang diperkirakan akan mengurangi potensi pendapatan pajak daerah hingga Rp 3,7 miliar.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.4/2023 yang mengacu pada UU No.1/2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ramdhani Adhy Pradana, Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, menjelaskan bahwa pajak sebesar 5% yang selama ini dikenakan pada pengusaha kos bulanan atau tahunan telah dihapuskan.

"Tapi penghapusan pajak ini tidak berlaku bagi kos yang menyewakan kamar secara harian seperti guest house atau hotel, yang masih dikenakan pajak penginapan sebesar 10%," kata Ramdhani, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:Gara-gara Masakan, 2 Rumah Rata dengan Tanah

Menurut Rhamdani, penghapusan pajak ini diharapkan dapat mendatangkan investor ke Kota Malang, yang memiliki populasi mahasiswa yang besar.

Saat ini, terdapat sekitar 1.426 kos-kosan di Kota Malang, dimana yang tidak menyewakan kamar harian akan bebas dari pajak kos.

Sejak penerapan kebijakan ini, banyak pengusaha kos telah mengunjungi kantor Bapenda untuk menutup pajak mereka dengan surat pernyataan tidak menyewakan kamar harian. Meskipun belum semua pengusaha kos mengurus penutupan pajak, prosesnya masih berlangsung.

Bapenda Kota Malang telah memetakan potensi pendapatan pajak daerah yang mungkin hilang akibat kebijakan baru ini.

Dari total 1.426 wajib pajak kos, diperkirakan sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 3,7 miliar pendapatan pajak tahunan yang mungkin hilang, walaupun diharapkan tidak semua pendapatan akan hilang karena masih ada pajak dari kos harian.

Baca Juga:Kronologi Dukun Mutilasi Pelanggan: Berawal dari Tinder dan Guna-guna Tak Moncer

Sampai saat ini, sekitar 600 pengusaha kos telah mengurus penghapusan pajaknya, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini