SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ME, berusia 43 tahun, warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ditangkap polisi karena diduga menjual istrinya di media sosial.
ME terbukti menawarkan istrinya melalui akun Facebook yang dikelolanya. Dia pun memasang tarif Rp800 ribu untuk sekali main.
KBO Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya akun di Facebook bernama 'Es Dawet' sedang menawarkan istrinya di grup 'FANTASI PASUTRI 3SOME'.
Pemilik akun menawarkan istri sahnya tersebut dengan tarif Rp800 ribu untuk melakukan gubungan seksual.
Baca Juga:Akibat Ulahnya di Kantor Satpas Singosari Malang, Warga Turen Terancam 6 Tahun Penjara
Menindaklanjuti itu, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Malang.
"Pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 20.15 WIB. Unit 1 Resmob melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, didapati istri (korban) inisial PS sudah dalam keadaan telanjang dan pelaku (Suami korban) juga menunggu di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Pelaku ini melakukan hubungan seksual secara bersama-sama atau tree some dengan pelanggannya.
Mendapati itu, polisi kemudian menggelandang ME ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," katanya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk dugaan adanya gangguan orientasi seks.
Baca Juga:Covid-19 Ngetren Lagi, Pemkot Malang Siapkan 2000 Sinovac, Ini Jadwal Vaksinasinya
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah menawarkan istri sejak bulan Januari 2023 dengan akun Facebook "ES DAWET".
ME menawarkan istrinya di beberapa hotel, namun saat itu pelanggan membayar Rp200 ribu untuk jasa pijat. Kemudian pada November 2023, dengan harga segitu untuk jasa yang sama.
Masih di Bulan November 2023, tersangka menawarkan istrinya di sebuah Hotel di Malang dengan transaksi Rp500 ribu untuk threesome.
Kemudian yang terakhir pada 15 Desember 2023 dengan tarif Rp800 ribu untuk jasa threesome.
Akibat kelakuannya tersebut, pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun hukuman penjara.