SuaraMalang.id - Satreskrim Polsek Arjasa, Situbondo, memanggil Nur Faidah (30), yang mengaku kehilangan Rp 25 juta setelah rumahnya digeledah Satpol PP.
Nur Faidah sebelumnya mengakui kehilangan puluhan juta Rupiah setelah rumah sekaligus tokonya digeledah Satpol PP Kabupaten Situbondo dan Bea Cukai Jember.
Nur Faidah, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, datang ke kantor polisi didampingi oleh kerabat dekatnya dan menjalani pemeriksaan intensif yang berlangsung selama sekitar lima jam.
H Sadik, saudara korban, mengungkapkan kekhawatirannya atas uang yang masih belum ditemukan meskipun petugas telah mengakui telah melakukan penggeledahan di properti milik adiknya.
Baca Juga:Baru 5 Bulan Nikah, Seorang Istri Dianiaya Suami karena Masalah Ekonomi
Kapolsek Arjasa, Iptu Adri Yuwantoro, menyatakan bahwa pemanggilan korban ini adalah bagian dari upaya penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku pengambilan uang tersebut.
"Selain korban, kami juga akan memanggil perwakilan daro kedua instansi pemerintah terkait yang terlibat penggeledahan," kata Adri Yuwantoro, dikutip hari Kamis (14/12/2023).
Menurut Adri, langkah ini diambil untuk mengklarifikasi peran dan tindakan kedua instansi selama proses penggeledahan berlangsung.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dibalik kejadian ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Mobil Dinas Situbondo Terlibat Kecelakaan di Tol Paspro