SuaraMalang.id - Bea Cukai Malang berhasil menghentikan paksa mobil pikap pengangkut rokok ilegal senilai Rp500 juta lebih di Kecamatan Tumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan pada Selasa Selasa (8/8/2023).
Dia mengungkapkan, operasi tersebut sebagai upaya untuk pemberantasan rokok ilegal.
"Kemarin (Selasa 8/8/2023), kami berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang tidak dikemas untuk penjual eceran (batangan)," ujarnya dikutip dari suarajatimpost.com, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK
Gunawan menjelaskan, peristiwa terjadi saat pihaknya melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
"Saat melakukan penyusuran di area Kedungkandang dan Tumpang, tim mendapati mobil sesuai diinformasikan melintas di Jalan KH. Malik, Kedungkandang, Kota Malang, dan akhirnya diberhentikan di Alasgede, Kecamatan Tumpang," katanya.
Pelaku ini sebelumnya berusaha kabur dan menghindari petugas. "Saat diberhentikan, pelaku mencoba kabur dengan menabrakkan mobil ke mobil petugas," imbuhnya.
Petugas Bea Cukai menyita 17 karton dengan total 406.000 batang rokok, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Penangkapan ini berdasarkan informasi yang berhasil didapat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil jenis minibus," ungkapnya.
Baca Juga:Aksi Pria Berjaket Ojol Curi 2 Tabung Gas LPG 3 Kg di Malang Terekam CCTV
Gunawan menyampaikan, rokok ilegal yang disita tersebut memiliki nilai Rp509.530.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp271.614.000.
"Untuk sarana pengangkut, dan barang serta orangnya diamankan di KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya.