SuaraMalang.id - Kota Malang telah mengambil langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas dengan pemasangan beberapa unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang Jalan A. Yani – Jalan Borobudur, yang lebih dikenal sebagai Simpang Tiga Sabilillah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menginformasikan bahwa proses persiapan dan pemasangan kamera ETLE telah berlangsung selama beberapa bulan dan akhirnya diselesaikan pada Selasa (12/12).
Kamera tilang elektronik ini, dibeli dengan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar," kata dia, dikutip hari Rabu (13/12/2023).
ETLE itu sendiri akan terkoneksi tidak hanya dengan Pemkot Malang tetapi juga dengan Polresta dan Polda Jatim. Menurut Jaya, pengadaan kamera ini telah melalui kajian teknis menyeluruh.
Baca Juga:Bandel Langgar Aturan, Ratusan Pengendara di Malang Gigit Jari Kena Tilang Elektronik
Simpang Tiga Sabilillah menjadi lokasi pertama di Kota Malang untuk menerapkan tilang elektronik statis.
Sedangkan untuk tilang elektronik mobile, Kota Malang telah memiliki Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang dipasang di mobil milik Polresta Malang Kota.
Untuk saat ini, kamera ETLE hanya terpasang di Simpang Sabilillah, dengan empat kamera di lokasi tersebut yang mampu memantau pergerakan kendaraan dari berbagai arah.
Meskipun kamera sudah terpasang, tanggal efektif pemberlakuan tilang elektronik akan ditentukan oleh Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, telah mengkonfirmasi pemasangan perangkat kamera ETLE.
Baca Juga:Terapkan Tilang Elektronik, Pasuruan Mulai Pasang CCTV ETLE di Sejumlah Titik
Namun, uji coba atau simulasi belum dilakukan karena tahap persiapan sarana prasarananya masih belum sepenuhnya selesai.
Saat perangkat ETLE benar-benar siap, pelanggaran seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman akan terpantau dan terekam. Pihaknya berharap bahwa sistem ini bisa diberlakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kontributor : Elizabeth Yati