SuaraMalang.id - Bayi kembar siam, Aliyah dan Aisiyah menjalani operasi pemisahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/8/2023). Operasi terhadap bayi berusia 11 bulan itu membutuhkan waktu sekitar satu jam.
Direktur Utama RSUD Saiful Anwar, M Bachtiar Budianto mengatakan, persiapan tindakan operasi separasi atau pemisahan bayi kembar siam cukup panjang. Bahkan, tim dokter sudah berada di kamar operasi sejak subuh atau sekitar lima jam sebelumnya.
"Pelaksanaannya tadi itu pukul 09.05 WIB. Kemudian dalam waktu kira-kira satu jam pada pukul 10.10 WIB berhasil dilakukan separasi atau pemisahan," katanya.
Usai separasi, lanjut dia, tim dokter melakukan proses penutupan kulit masing-masing pasien. Proses ini dilakukan secara bersamaan oleh dua tim dokter.
"Alhamdulillah saat ini dalam proses penutupan kulit. Sampai saat ini syukur Alhamdulillah kondisi pasien dalam keadaan stabil, perdarahan terkontrol," ujarnya.
Diungkapkannya, proses tindakan operasi separasi bayi kembar siam sempat mengalami beberapa kesulitan. Namun, hal itu dapat diatasi dengan baik berkat bantuan dari tim dokter RSUD dr Soetomo Surabaya.
"Alhamdulillah para dokter ahli kita dari Soetomo dan Surabaya ini sudah menyiapkan semuanya dengan mengantisipasi berbagai kesulitan, dan Alhamdulillah bisa diatasi kesulitan," ungkapnya.
Sejauh ini, masih kata Bachtiar, kondisi pasien Aliyah dan Aisiyah masih stabil. Berdasarkan prediksi tim dokter, proses penutupan kulit pasca-pemisahan membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
"Selanjutnya kemudian masa recovery itu oleh dokter tim lengkap akan memantau karena kan kondisi stabil itu masih membutuhkan waktu. Nanti kita InsyaAllah akan memberikan update dalam waktu day by day tergantung dari kondisi pasien," jelasnya.
Baca Juga:Aksi Pria Berjaket Ojol Curi 2 Tabung Gas LPG 3 Kg di Malang Terekam CCTV
Perlu diketahui, RSUD Saiful Anwar melaksanakan operasi separasi atau pemisahan bayi kembar siam pada Sabtu (/8/2023). Pihak rumah sakit mengeklaim operasi ini kali pertama dilakukan.
- 1
- 2