BREAKING NEWS! Parkir Sembarangan di Malang Bisa Didenda Rp500 Ribu

Pemkot Malang segera melakukan penertiban parkir. Jukir memungut parkir tidak sesuai dengan tarif bisa kena tipiring. Mobil parkir sembarangan bisa kena denda Rp500 ribu.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 02 Agustus 2023 | 21:45 WIB
BREAKING NEWS! Parkir Sembarangan di Malang Bisa Didenda Rp500 Ribu
Salah satu mobil yang parkir liar digembok oleh Dishub Kota Malang. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Pemkot Malang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, ranperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.

Saat ini pembahasannya telah masuk ke bagian hukum. "Ranperda ini segera dilempar ke DPRD Kota Malang untuk dibahas," ujarnya dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (2/8/2023).

Dia menyampaikan, ranperda tersebut nantinya akan mengatur para juru parkir (jukir) yang selama ini jadi keluhan masyarakat.

Baca Juga:Malioboro Disiapkan Jadi Zona Rendah Emisi, Parkir Abubakar Ali Bakal Dibongkar

Mereka menarik tarif di luar ketentuan, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. "Pelaku Jukir bisa kita tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengenakan denda Rp500 ribu sebagai ganti uang gembok dan derek.

Sebelumnya mobil yang parkir liar hanya digembok, sedangkan sepeda motor diangkut tanpa ada denda. "Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan di derek dan denda (Rp500 ribu)," katanya.

Namun, denda tersebut masih sebatas wacana. Widjaja berharap pengendara bisa tertib dan parkir secara rapi.

"Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau itu (denda Rp500 ribu) masih konsep," imbuhnya.

Baca Juga:Pekan Depan GIIAS 2023 Resmi Berpentas di ICE BSD City Tangerang, Ini Daftar Kantong Parkir Bagi Pengunjung

Ranperda tersebut juga mengatur mengenai tenaga parkir (jukir) yang bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.

"Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerjasamakan, di kontrak (petugas parkir)," tuturnya.

Pihaknya menargetkan ranperda penyelenggaraan parkir ini bisa berlaku pada 2023. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini