Setidaknya ada sejumlah laporan atau pasal yang dilaporkan atas Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Diantaranya, pasal 338 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kemudian, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang berakibat luka. Lalu, tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui Undang Undang Anak pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 sampai 3.
"Jadi tiga klaster itu yang kita laporkan. Apalagi paling utama soal kekerasan terhadap anak yang dimana banyak korban anak dibawah umur dalam peristiwa ini," jelasnya.
Selain itu, kata Agus, banyak pihak yang harus bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan ini, bukan hanya 6 tersangka saja.
Baca Juga:Dokter Harun Minta Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 15 Dokter Lain Sudah Dimintai Keterangan
"Apa yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian apakah mencerminkan nilai keadilan dari 135 nyawa, kami anggap tidak," tegasnya.
"Ada Kapolres waktu itu dan juga Kapolda Jatim waktu itu serta beberapa eksekutor yang dilapangan yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Tak hanya itu, tentu pihak PSSI sebagai penyelenggara perhelatan sepakbola tanah air juga harus bertanggungjawab penuh.
"PSSI juga dia kan penyelenggara yang mengakibatkan sistem kekacauan pengamanan," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keberangkatan korban Kanjuruhan ke Jakarta akan dilaksanakan selama tiga sampai empat hari.
Baca Juga:Kemarin Ramai Update Tragedi Kanjuruhan sampai Kabar Denise Chariesta dengan Uya Kuya
Tak hanya membuat laporan ke Bareskrim Polri, namun mereka juga akan menemui sejumlah lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komnas HAM, KPAI hingga Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan atas meninggalnya 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu.