SuaraMalang.id - Sampai saat ini kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 01 Oktober 2022, silam masih diselidiki oleh kepolisian. Dalam tragedi itu, 135 orang meninggal dan ratusan lagi luka-luka.
Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya merupakan anggota polisi, sementara tiga lagi dari pihak panitia penyelenggara, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Namun bagaimana persepsi publik terhadap kasus ini? Indikator Politik Indonesia melakukan survei. Hasilnya, publik menempatkan polisi sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam peristiwa 'sepak bola' dengan jumlah korban terbesar nomor 2 di dunia itu.
Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi menuturkan bahwa survei ini melibatkan 1.200 responden dan dilakukan sejak 30 Oktober hingga 5 November 2022 lalu. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan wawancara.
Baca Juga:PDIP Bela Puan yang Dikritik usai ke Itaewon Bukan Kanjuruhan: Ke sana Itu Bukan untuk ke Itaewon
Hasilnya, tertinggi survei untuk pihak yang dianggap paling bertanggungjawab adalah Polri dengan 39,1 persen. Posisi kedua, ada penyelenggara liga yang dimana dalam hal ini adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan 27,2 persen.
Ketiga, yakni Lembaga PSSI dengan hasil survei 13,0 persen dan posisi keempat ada pihak suporter dengan prosentase hasil survei 10,2 persen. Untuk TNI, hanya mendapatkan prosentase 1,7 persen. Sisanya, yakni lain-lain 1,3 persen dan yang tidak menjawab sekitar 7,6 persen.
Burhanudin pun meminta Polri untuk secara tegas mengakui penggunaan gas air mata yang tak sesuai prosedur. Dengan sikap tegas itulah kepercayaan publik kepada kepolisian akan kembali.
"Akui saja kalau ada penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur. Daripada self denial mengakibatkan penurunan kepercayaan publik kepada polisi," ujar Burhanudin, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin, (14/11/2022).
Soal perspektif masyarakat dalam penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur survei menunjukkan 64,5 persen masyarakat tidak percaya pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan pernyataan bahwa penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan sudah sesuai prosedur. 25,4 persen percaya dan sisanya 10,1 persen tak menjawab.
"Ada perbedaan komitmen Kapolri, institusi kepolisian dari Polda Jatim hingga tingkat terbawah di Malang. Sebagian juga ada yang percaya bahwa kepolisian tidak diberitahu PSSI soal aturan Gas Air Mata (yang dilarang oleh FIFA disetiap pertandingan sepakbola)," papar Burhanudin.
Oleh karena itu, Burhanudin menyarankan seperti tuntutan para suporter, yakni siapa saja yang terlibat seharusnya segera ditindak. Dia menegaskan bahwa data ini benar sesuai survei.
"Data ini clear, harusnya tidak ada lagi diskusi internal polisi. Siapa saja yang terlibat lebih baik di tindak," katanya menambahkan.