Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres

Kasus perempuan menodong pistol ke Paspamres di Istana Negara beberapa waktu lalu saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)

"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," kata Aswin.

Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," katanya lagi.

Suami Siti Elina, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Baca Juga:Terungkap, Ternyata Wanita Coba Terobos Istan Negara Pernah Berbait ke Kelompok NII

Sedangkan, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini