Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres

Kasus perempuan menodong pistol ke Paspamres di Istana Negara beberapa waktu lalu saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini