Selain itu, dia juga menyarankan kepada para orang tua yang anaknya sakit, untuk dibawa ke fasilitas kesehatan saja. Agar bisa mendapatkan obat dengan dosis yang sesuai, dari dokter yang bersangkutan.
Mengingat untuk anak obatnya membutuhkan racikan yang pas, ditambah pihak apotek tidak dapat menentukan dosis yang dibutuhkan. "Alternatifnya ya obat tablet digerus. Itu pun harus pakai resep dokter," tegasnya.
Menurutnya, setelah adanya surat edaran dari Kemenkes dan BPOM, pendapatan apotek akhirnya mengalami penurunan pendapatan secara drastis. "Ini memang perlu usaha lebih kami," imbuh dia.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, Apt Inayah Robbany mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan semua apotek di Kabupaten Bondowoso, untuk sementara tidak menjual obat sirop.
Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jatim Bertambah Jadi 30 Kasus, 16 Meninggal Dunia
Salah satunya kata dia, dengan cara memberikan pengumuman, ada pula yang menutup etalase untuk sirop. "Sembari kami carikan alternatif lainnya," imbuh dia, Senin (24/10/2022).
Sementara untuk sirop yang ada di Puskesmas lanjut dia, para dokter juga sudah sepakat untuk tidak memberikan resep berupa sirop kepada pasien.
Menurutnya, jika terdapat masyarakat yang sudah terlanjur membeli, pihak apotek diharapkan juga membantu memberikan edukasi. Agar para orang tua tidak memberikan obat itu pada anaknya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Bondowoso, Puspita Adie Kurniawati mengatakan, dari lima sirop yang dilarang untuk diedarkan. Dua diantaranya banyak ditemukan di Bondowoso.
Yakni merk Termorex dan Unibebi Cough. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bondowoso.
Baca Juga:Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso
"Agar untuk sementara mengkarantina dulu, obat-obatan yang tercantum dalam surat edaran itu," jelas dia.