DPO Kasus Perampasan Uang di Loket Wisata Pantai Bengkung Malang Akhirnya Dibekuk

Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi wisata Pantai Bengkuk Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang akhirnya dibekuk polisi.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 September 2022 | 16:15 WIB
DPO Kasus Perampasan Uang di Loket Wisata Pantai Bengkung Malang Akhirnya Dibekuk
DPO Kasus Curat di Pantai Bengkuk Kabupaten Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi wisata Pantai Bengkuk Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang akhirnya dibekuk kepolisian setempat, Jumat (30/09/2022).

Satu dari dua pelaku berinisial S (40) sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu. Sementara kawannya berinisial N saat itu saat ini masih menjadi DPO polisi. Ia terus diburu oleh kepolisian.

Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, ada dua pelaku dalam kasus ini. Kedua pelaku merupakan target operasi pada Ops Sikat Semeru 2022.

Satu tersangka sudah ditahan. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku S diamankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan ketika ia sedang istirahat.

Baca Juga:Jelang Laga Derbi Jatim, Polres Malang Antisipasi Masalah Calo Tiket

"Kedua pelaku ini melancarkan aksinya pada hari Minggu 03 Juli 2021, sekira pukul 11.13 WIB. Dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket," kata Donny seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (30/09/2022).

Sebelum terjadi perampasan, kronologi dijelaskan oleh saksi yaitu ketika kedua pelaku datang ke loket menggunakan satu sepeda motor kendaraan berboncengan.

Pada kesempatan pertama, tersangka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak dikasih lalu pergi. Alhasil kesempatan kedua mereka datang lagi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

“Pelaku S saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan pelaku N yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp1,5 juta,” terang Donny.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan Kepolisian diantaranya uang tunai Rp70 ribu, 1,5 bendel tiket wisata, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga:Sebanyak 993 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Bumi 2021 di Malang Diajukan Dapat Bantuan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka N, sedang dalam proses pencarian atau masuk DPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini