SuaraMalang.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengungkap, ternyata hanya 12 perusahaan tambang saja yang dinyatakan legal oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Data itu ternyata tidak sama dengan milik dari Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD setempat Arifin. Setelah dicocokkan, katanya, data Pemkab Situbondo ternyata 24 perusahaan.
"Ternyata setelah data itu kami cocokan datanya tidak sama. Kalau melihat data yang ada di Bagian Ekonomi jumlah penambang yang ada izinnya itu 24 penambang," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (20/09/2022).
Terkait perbedaan data ini terungkap saat rapat koordinasi (Rakor) dan konsultasi ke Dinas ESDM Jatim dalam rangka untuk memastikan jumlah tambang legal, Kamis 15 September 2022.
Baca Juga:Maling Motor, Muhamad Ali dan Temannya Nyaris Mati Digebuki Warga Situbondo
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, dari catatan ESDM Provinsi Jatim ternyata di Kabupaten Situbondo yang sudah lengkap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) hanya berjumlah 12 penambang.
Arif menegaskan, jumlah penambang sesuai data yang ada di ESDM Jatim per 2 September 2022 yang sudah resmi melengkapi perizinan dan segala bentuk administrasinya berjumlah 12 penambang.
Ke-12 perusahaan tambang itu yakni: CV. banyuputih, CV. Bumi Raya Situbondo, Widodo, CV Muncel Indah, Salehudin,ST, Abdul Kholiq, Surya Karya Semesta, H. Sriyatno, Ahmad khodari Nurur Rahman, PT. Nusantara Jaya Andest, PT. Pilar Tujuh Bumi Agung, PT. Three Points Golden Indonesia, Sunarto, Risqi Ridho IlahiIlahi.
"Sedangkan untuk penambang lainnya yang tidak tercantum di data ESDM Provinsi Jatim, berarti belum bisa beroperasi sebelum izinnya lengkap," katanya menegaskan.
Menurutnya, dengan adanya data penambang dari ESDM Provinsi Jatim, maka Komisi III DPRD sudah bisa memastikan dan mengecek secara langsung ke lokasi tentang keberadaan penambang, legal atau ilegal.
Baca Juga:PMK Sudah Mulai Mereda, Pasar Hewan Situbondo Diminta Segera Dibuka Lagi
Kata dia, Apabila nanti menemukan data dan izinnya tidak lengkap, tapi masih beroperasi, maka akan menjadi catatan Komisi III yang nantinya akan diserahkan kepada Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, dari catatan tersebut, maka nanti ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Inspektur tambang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga misalnya ada pidananya, mereka harus dipidana.
Pada acara Rakor Komisi III DPRD juga meminta kepada Inspektur Tambang agar pertemuan tersebut ada tindak lanjutnya.
"Tentunya nanti komisi III akan memberikan data-data berdasarkan temuan di lapangan yang akan diberikan lagi kepada Inspektur tambang di Provinsi Jatim," katanya menambahkan.