Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila Tak Bisa Langsung Mundur, Tunggu Respons PKB

Pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang gegara tidak hafal Pancasila ternyata tidak gampang. Ada mekanisme yang harus dilalui, terutama di internal partainya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 14 September 2022 | 10:00 WIB
Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila Tak Bisa Langsung Mundur, Tunggu Respons PKB
Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin. [Instagram]

SuaraMalang.id - Pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang gegara tidak hafal Pancasila ternyata tidak gampang. Ada mekanisme yang harus dilalui, terutama di internal partainya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin mundur dari posisinya sebagai ketua dewan lantaran tidak hafal sila keempat Pancasila. Ia merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat ST, mengatakan ada tahapan dan proses yang harus dilalui ketua dewan saat mengundurkan diri.

"Kemarin itu, pernyataan beliau itu mundur dari Ketua DPRD bukan mundur dari anggota DPRD," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (14/09/2022).

Baca Juga:Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Usai Salah Bacakan Pancasila, Warganet: Gentle Sampeyan Pak!

Menurut Akhmat, mundur dari jabatan Ketua DPRD tidak bisa langsung diterima oleh forum, namun membutuhkan mekanisme-mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang.

"Jadi kalau konsekuensinya Ketua DPRD ini mundur, DPC PKB mengusulkan kepada DPP PKB selaku pemilik partai," katanya menambahkan.

Setelah mekanisme surat turun dari DPP PKB, lanjut H Akhmat, diteruskan ke DPRD Kabupaten Lumajang untuk diproses pengajuan memperoleh SK dari Gubernur.

"Setelah SK Gubernur turun, ya langsung di Paripurnakan," ungkap politisi PPP ini menambahkan.

Untuk pengganti Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, nantinya wewenang itu akan tetap dikembalikan kepada partainya, dalam hal ini adalah PKB.

Baca Juga:Terekam Video Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Mundur dari Jabatan Ketua

"Wewenang itu akan dikembalikan ke partainya, kira-kira siapa yang akan ditunjuk oleh DPP PKB, setelah surat itu turun, disidangkan dan dilantik ya otomatis langsung jadi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang lainnya, H Bukasan, menyatakan kalau pengunduran diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sangat mengejutkan dan di luar dugaannya.

"Bagaimanapun juga, proses tersebut ada mekanisme yang harus dilakukan, bukan asal menyampaikan saja terus disetujui, bukan begitu," kata Bukasan kepada media ini.

Dikatakan Bukasan, jika mundur akibat tidak hafal pembacaan sila Pancasila, dirasa banyak warga lainnya juga bisa saja tidak hafal karena dalam kondisi tertekan.

"Dalam posisi tertekan bisa saja Ketua DPRD Kabupaten Lumajang tidak hafal atau ada yang lupa. Dan ini bisa terjadi kepada siapa saja," kata politisi PDIP ini.

Proses pengunduran diri anggota DPRD itu, biasanya dilakukan oleh partai politik dengan mengikuti mekanisme bertahap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini